Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara 18 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa menilai ada berkas yang belum lengkap.
"Iya (dikembalikan ke Polres Gowa) karena masih ada yang mau dilengkapi," ujar Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Nurdaliah mengatakan masih banyak berkas dari tersangka yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Dia mengaku pihaknya telah mencermati berkas tersebut selama kurang lebih sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang mau dilengkapi, banyak yang belum ini (lengkap), tambahan bukti materil," bebernya.
"Tidak sampai tujuh hari setelah diterima berkasnya dikembalikan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Gowa, menyerahkan berkas kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar ke Kejari Gowa. Kapolres Gowa Reonald TS Simanjuntak mengatakan penyerahan berkas dilakukan secara bertahap.
"Sudah kita tahap I-kan ke kejaksaan untuk dicek kelengkapan, apakah sudah lengkap. Kalau sudah lengkap nanti kita menunggu P21. Kalau belum berarti masih ada petunjuk, P19, kita lengkapi lagi," ujar Reonald TS Simanjuntak kepada detikSulsel, Senin (13/1).
Untuk diketahui, Polres Gowa telah menahan 18 tersangka kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Polisi kini fokus memburu ada 2 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"(Pemeriksaan tersangka) Masih lanjut dan kita masih fokus untuk mengejar 2 DPO lagi," ujar Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/1).
(hsr/sar)