Pria berinisial RS (22) ditangkap polisi gegara mencuri sepeda motor di sebuah salon di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama kali ini melakukan aksinya dengan modus melamar kerja.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus curanmor. Tersangka merupakan residivis di tahun 2024. RS mencuri dengan modus melamar pekerjaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/3/2025).
Akmal mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Royin Laiya (36) ke Polresta Gorontalo Kota, Minggu (23/3). Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan menangkap pelaku di Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada Selasa (25/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangka diamankan di Kota Tomohon," katanya.
Akmal menuturkan pelaku awalnya datang ke rumah korban yang juga dijadikan tempat usaha salon. Saat itu, pelaku datang dengan dalih ingin melamar pekerjaan namun ditolak.
"Tersangka RS masuk untuk melamar pekerjaan tidak beberapa lama tersangka meminjam motor milik korban namun tidak dipinjamkan, namun secara diam-diam (pelaku) mengambil kunci motor kemudian dibawa kabur," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor. Pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Barang bukti ada satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Motif kebutuhan sehari-hari, dipakai untuk berfoya-foya," bebernya.
Pelaku kini ditahan di Polresta Gorontalo Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman 5tahunpenjara.
(hsr/sar)