Pria bernama Flair Afika Sugianto (21) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai berpura-pura menjadi polisi hingga memeras warga Rp 8 juta. Pelaku menjalankan aksi kejahatannya usai menuduh anak korban terlibat kasus narkoba.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (7/4) sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi gadungan itu diamankan setelah korban melapor ke Polres Gowa.
"Pelaku menyamar menjadi anggota kepolisian lalu memeras korbannya," kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian menjelaskan, pelakunya yang berpura-pura menjadi polisi mulanya mengamankan anak korban. Belakangan, pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Somba Opu pada Rabu (2/4).
"Terlapor mendatangi korban dan mengaku sebagai seorang anggota Polri yang telah mengamankan anak korban karena diduga memakai obat-obatan terlarang, selanjutnya terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 Juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," paparnya.
"Pada saat itu korban tidak memiliki banyak uang sehingga korban hanya memberikan Rp 2.500.000 juta dan HP anak korban dikuasai oleh terlapor hingga korban membayar seluruh uang yang diminta oleh terlapor," ujar Alfian.
Beberapa hari kemudian pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang yang belum diberikan. Pada saat itu korban hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 1.500.000.
"Beberapa hari kemudian terlapor kembali menghubungi korban dan meminta uang kepada korban. Namun korban sudah curiga bahwa terlapor sudah menipu korban sehingga korban tidak memberikan uang kepada terlapor," tuturnya.
Korban pun akhirnya memutuskan melaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap. Pelaku ditangkap bersama pacarnya bernama Mariana (30) yang sempat menemaninya melakukan pemerasan.
"Mariama menemani pelaku Flair yang berpakaian dinas Polri mendatangi korban untuk tetap meminta uang. Pelaku Flair membeli pakaian PDL Polri," ungkap Alfian.
Polisi turut menyita barang bukti dari pelaku berupa mobil 2 HP, 1 setel pakaian PDL Polri beserta atributnya, uang tunai Rp 2.368.000 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP.
(sar/hsr)