ֱ

Polisi Amankan 6 Remaja Pelaku Bullying Bocah TK di Pangkep

Polisi Amankan 6 Remaja Pelaku Bullying Bocah TK di Pangkep

Muhammad Subhan - detikSulsel
Rabu, 07 Mei 2025 19:34 WIB
Tangkapan layar bocah 6 tahun jadi korban bully oleh 6 remaja di Pangkep.
Foto: Tangkapan layar bocah TK berusia 6 tahun jadi korban bully oleh 6 remaja di Pangkep. (Dok. Istimewa)
Pangkep -

Polisi mengamankan 6 orang remaja pria pelaku bullying terhadap seorang bocah taman kanak-kanak (TK) berinisal MAK (6) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku dilaporkan oleh orang tua korban.

"Benar, anggota Unit PPA dan Unit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Balocci menjemput para terduga pelaku di rumahnya masing-masing," kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran kepada detikSulsel, Rabu (7/5/2025).

Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Rabu (7/5). Keenam pelaku berinisial AB (16), AY (17), R (16), U (20), M (18) dan AK (18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian ini terjadi pada 22 April sekitar pukul 12.00 Wita di rumah salah satu terduga pelaku AK," ucapnya.

Imran mengatakan, para pelaku melakukan aksi bullying dengan menyeret, meludahi dan mengancam memasukkan korban ke dalam sebuah kantong kresek berukuran besar. Saat melakukan bullying terhadap korban, mereka juga menertawai dan merekam aksinya.

ADVERTISEMENT

"Jadi korban anak ini diangkat, diludahi dan diseret oleh para terlapor. Mereka juga memvideokan korban saat dibully," kata Imran.

Aksi para pelaku terungkap ketika mereka mengunggah video bully mereka ke media sosial pada Selasa pagi (6/5). Video tersebut dengan cepat beredar viral hingga seorang keluarga korban melaporkan ke orang tua korban.

Orang tua korban, Rusli (40) dan istrinya Yuliarsih (30) yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkep. Kejadian ini dilaporkan orang tua korban pada Selasa (6/5).

"Video tersebut viral setelah salah satu terlapor yang berinisal U menyebarkan di story akun instagram miliknya," ucap Imran.

Kepada polisi para pelaku berdalih melakukan bully tersebut untuk memberikan pelajaran kepada korban. Para pelaku mengaku korban kerap mengganggu mereka seperti menyiram air atau meludahi para pelaku.

"Sesuai keterangan para terduga pelaku, untuk memberikan pelajaran kepada korban karena korban sering menjahili atau mengganggu seperti meludahi, menyiram dan melempar para pelaku," bebernya.

Imran mengatakan saat ini para pelaku dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pangkep. Atas perbuatan para pelaku mereka diancam pasal 60 ayat 1 junto Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

"Masih diperiksa sama penyidik unit PPA. Kalau terbukti, mereka diancam penjara 3,6 tahun sesuai pasal 60 ayat 1 junto Pasal 76 C UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah TK di Pangkep menjadi korban perundungan sejumlah remaja. Orang tua yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Saya tidak terima anakku dikasi begitu. Masih kecil kodong itu anakku," kata ibu korban, Yuliarsih kepada detikSulsel, Rabu (7/5).

Peristiwa perundungan terhadap MAK terjadi di Kampung Tumbue, Kelurahan Balleangin, Kecamatan Balocci, pada April lalu. Dia mengatakan tidak menyangka para pelaku yang juga tetangganya melakukan bully kepada anaknya yang masih duduk di bangku TK.

"Anakku sering main atau belanja di warung dekat lokasi kejadian. Saya kenal semua mereka (pelaku), tidak kusangka dikasih begitu anakku," ujarnya.




(ata/sar)

Berita ֱLainnya
detikTravel
detikNews
detikHot
Wolipop
Sepakbola
detikOto
detikInet
detikFood
Hide Ads