Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar memberikan balasan menohok kepada mantan rektor Basri Modding yang menuntut permintaan maaf usai pencabutan laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak UMI menegaskan pencabutan laporan tersebut diganti dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Penasihat hukum Yayasan Wakaf (YW) UMI Ansar Makkuasa menyebut Basri salah menafsirkan pencabutan laporan tersebut hingga mengklaim diri tidak terbukti bersalah. Padahal, kata Ansar, Yayasan Wakaf UMI tetap mengalami kerugian akibat perbuatan Basri.
"Perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara Basri Modding yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian Yayasan Wakaf UMI, itu tidak benar," kata Ansar dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ansar mengatakan laporan itu dicabut karena pihak Yayasan Wakaf UMI mengejar pengembalian kerugian senilai Rp 11 miliar. Dengan begitu, kata dia, gugatan perdata tersebut merupakan strategi agar kerugian itu dapat dikembalikan oleh Basri.
"Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar," jelasnya.
Dia menyarankan agar Basri lebih teliti untuk membaca gugatan pihak Yayasan Wakaf UMI di PN Makassar. Ansar menilai Basri telah memberi keterangan yang tidak benar usai laporan dicabut dan merasa tidak bersalah sama sekali.
"Jadi kalau pengacara Basri Modding mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar. Dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum. Sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI," cetusnya.
Menurut Ansar, Yayasan Wakaf UMI menggugat Basri akibat kerugian yang disebabkan dari 3 item proyek kampus yakni Taman Firdaus, pembangunan gedung International School, dan Acces Point. Gugatan perdata di PN Makassar telah teregister dengan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks.
"Saat ini gugatan perdata kami di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak BM (Basri Modding), sementara Acces Point dikerjakan oleh CV Triputra Karya Tama," jelas Ansar.
Basri Tuntut Yayasan Wakaf UMI Minta Maaf
Kuasa hukum Basri, Muhammad Nur mengatakan kliennya menuntut agar Yayasan Wakaf UMI meminta agar dipulihkan nama baiknya dan meminta maaf secara institusi. Hal ini dilakukan usai Yayasan Wakaf UMI mencabut laporannya di Polda Sulsel.
"Kalau harapannya beliau (Prof Basri) adanya permohonan maaf dari pihak UMI dan pulihkan nama baiknya. Itu saja," kata Muhammad Nur, Rabu (17/4).
Kendati demikian, Nur mengaku Basri tak ingin melakukan konfrontasi usai laporan terhadap kliennya dicabut. Dia mengatakan Basri dan keluarga telah legawa.
"Beliau menyatakan, 'Sudah lah. Saya tidak mau memperkeruh suasana karena berdampak nanti ke UMI. Saya yang membangun UMI 2 periode menjadi rektor'. Itu yang beliau sampaikan," tuturnya.
Dia mengatakan Yayasan Wakaf UMI menarik laporannya karena laporan dugaan penggelapan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar itu tidak terbukti. Nur bahkan mengaku telah mengantongi surat pencabutan laporan itu dari Yayasan Wakaf UMI.
"Iya sudah dicabut, bulan Maret kemarin. Jadi begini, pihak UMI itu mencabut laporan, berdasarkan di surat pencabutan laporan ada beberapa poin. Pertama, musyawarah dari UMI. Kedua, tidak ditemukan adanya indikasi penggelapan yang dimaksud oleh pelapor di dalam audit internal UMI," bebernya.
Dia mengatakan alasan tersebut sudah lebih dari cukup untuk membuktikan Basri memang tidak bersalah. Nur mengatakan, alasan tersebut dianggap sebagai titik terang dari kasus ini.
"Jadi beliau tidak ini. Yang penting sudah jelas dan terang ini masalah. Bahwa mereka yang melaporkan indikasi kerugian yang dialami oleh UMI dan mereka juga yang mencabut dan menyatakan tidak ada indikasi kerugian itu," imbuhnya.
(sar/hmw)