ֱ

Pihak Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp 4,9 M Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang

Pihak Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp 4,9 M Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 05 Feb 2025 14:47 WIB
Sidang kasus calo akpol di Ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, Rabu (22/1/2025).
Foto: Sidang kasus calo akpol di Ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, Rabu (22/1/2025). (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Sidang kasus penipuan calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Penasehat hukum (PH) terdakwa bakal menghadirkan satu saksi ahli untuk sidang hari ini.

"Agenda sidang (hari ini) pemeriksaan saksi ahli," ujar PH terdakwa, Ridwan saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (5/2/2025).

Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, hari ini, Rabu (5/2). Ridwan tidak merincikan nama saksi yang dibawanya, ia hanya mengatakan jika pihaknya menjadwalkan satu saksi ahli pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu (saksi) ahli pidana," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Fatmasari melakukan penipuan dan penggelapan dana pada korban bernama Gonzalo di 2024 lalu. Pihak korban yang tergiur dengan penawaran terdakwa, mulai memberikan uang sejumlah Rp 250 juta pada Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENT

"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, dimana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," kata JPU dalam dakwaannya.

JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melanggar pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat1ke-1KUHP.




(sar/ata)

Berita ֱLainnya
Wolipop
detikInet
detikOto
detikHealth
detikFinance
Sepakbola
detikHot
detikTravel
Hide Ads