Polisi menutup tambang galian C ilegal atau tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 7 orang turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Betul, ada aktivitas tambang galian c secara ilegal. Kami telah mengamankan 7 orang terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Senin (24/2/2025).
Terduga pelaku diamankan di Jalan Seroja Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Salah satu yang diamankan merupakan pemilik usaha tambang ilegal inisial SR (36).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada dua orang operator alat berat yakni JN (44) dan ND (52). Kemudian dua orang pembeli yakni, MI (30) dan AA (55), kemudian dua orang sopir truk inisial MJ (49) dan RL (55).
"Tambang galian C ini dihentikan. Kami telah menelusuri yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang di wilayah Kecamatan Tempe," sebut Alvin.
Penyidik juga telah menyita beberapa alat berat dan mobil truk berkaitan aktivitas tanah urug yang berada di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe. Adapula buku catatan daftar transaksi juga ikut diamankan.
"Barang bukti yang kami amankan 1 unit loader, 1 unit ekskavator, dua mobil truk. Kemudian kami juga mengamankan buku catatan pengeluaran," jelasnya.
(sar/asm)