Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palopo belum menemui kesepakatan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Pansus DPRD Palopo bakal memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani membahas perampingan OPD ini.
"Hasil rapat pada hari ini masih belum ada titik temu. Pansus masih tetap menginginkan 25 OPD, eksekutif tetap bertahan 30 OPD," kata Ketua Pansus DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani, Senin (22/7/2024).
Rapat pembahasan Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah itu berlangsung di Ruang Komisi B DPRD Palopo, Senin (22/7) pukul 14.00 Wita. Pansus DPRD pun akan mengundang Pj Wali Kota untuk hadir dalam rapat selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin mengundang langsung Pj Wali Kota, mau dengar langsung apa alasannya sehingga tetap bertahan di angka 30 OPD ini. Sedangkan Pansus menginginkan cukup dengan 25 OPD saja agar bisa menekan belanja pegawai di Kota Palopo," katanya.
"Selain mengundang Pj, kami juga akan mengundang BKPSDM untuk membahas terkait sejumlah ASN yang bakal kehilangan jabatan sekaligus kami juga akan undang BPKAD untuk mengetahui seberapa banyak anggaran yang ditekan jika menerapkan 25 OPD dengan 30 OPD," lanjutnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Palopo, Sainal Sahid mengatakan, pihaknya tetap bertahan pada 30 OPD dari 39 OPD yang ada saat ini. Dia mengatakan pihaknya merujuk pada PP nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.
"Kami dari Pemkot masih mengusulkan 30 OPD dari 39 OPD yang ada saat ini. Tentu ini melalui pertimbangan perampingan OPD yang ada di Kota Palopo berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah," sebut mantan Camat Wara ini.
Sainal pun sepakat untuk menghadirkan langsung unsur pimpinan Pemkot Palopo untuk memberikan penjelasan. Dia berharap skema perampingan OPD ini segera menemui titik terang.
"Nanti kami akan meminta kepada pimpinan untuk langsung hadir dalam rapat Pansus ini. Hal itu dilakukan agar perampingan OPD ini segera menemukan titik temu," pungkas Sainal.
(hsr/hsr)