·ÉËÙÖ±²¥

Kades Sugihwaras Divonis 2 Bulan Bui di Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Sulawesi Barat

Kades Sugihwaras Divonis 2 Bulan Bui di Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Abdy Febriady - detikSulsel
Kamis, 14 Nov 2024 19:45 WIB
Sidang Kades Sugihwaras, Warsito di PN Polewali.
Foto: Sidang Kades Sugihwaras, Warsito di PN Polewali. (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Kepala Desa (Kades) Sugihwaras bernama Warsito terbukti melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Dia dijatuhi hukuman penjara 2 bulan bersyarat dan denda Rp 1 juta.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Jusdi Purmawan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kamis (14/11). Majelis hakim menyatakan Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana selaku kepala desa sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Warsito dinilai melakukan tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 di Polman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, dijatuhi pidana selama 2 bulan dan denda satu juta," kata Jusdi.

Meski demikian, Jusdi menerangkan jika putusan pidana tersebut tidak mesti dijalani. Sebab Warsito menjalani masa percobaan selama setahun.

ADVERTISEMENT

"Akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani, karena saudara dijatuhi pidana bersyarat atau masa percobaan selama satu tahun," terangnya.

Dia mengatakan, putusan tersebut otomatis akan diterapkan jika terdakwa terlibat tindak pidana baru saat menjalani masa percobaan tersebut.

"Jika dalam rentan waktu masa percobaan satu tahun itu, sebelum berakhir kemudian terdakwa melakukan suatu tindak pidana maka saudara akan dijatuhi pidana menjadi dua. Pidana yang baru dalam masa percobaan itu, kemudian plus yang dua bulan tadi," terang Jusdi.

Jusdi pun mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut. Dia memberi waktu selama tiga hari.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sanggah mengaku menghargai putusan majelis hakim. Dia pun mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan tindakan hukum lain sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Putusan ini telah dirumuskan matang oleh majelis hakim, kami hargai akan tetapi sikap kami bersama terdakwa dalam menilai putusan tersebut, kami mempunyai kewenangan atau punya hal melakukan tindakan hukum atau upaya hukum yang kami lakukan. Terkait sikap kami terhadap upaya hukum ini, itu kami pikir-pikir sampai masa waktu yang diberikan menurut undang-undang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Gakkumdu Polman menetapkan Warsito sebagai tersangka lantaran diduga memfasilitasi kampanye salah calon bupati dalam kegiatan jalan santai di Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, pada Minggu (29/9). Bahkan kegiatan jalan santai itu diduga diinisiasi dan didanai oleh Warsito.

"Bahwa pertama di situ (jalan santai) ada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon, kedua beliau menginisiasi dan membentuk panitia gerak jalan santai, kemudian dugaan awal beliau mendanai sebagian dari kegiatan itu," kata penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis (24/10).




(ata/ata)

Berita Terkait

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
detikOto
Sepakbola
detikNews
detikFinance
detikHealth
detikHot
Sepakbola

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads