Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota (cawalkot) Palopo Trisal Tahir dalam Pilwalkot Palopo 2024. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 4 pasangan calon (paslon), kecuali Trisal Tahir.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang MK, Senin (24/2/2025).
MK menyatakan batal Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 224 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024. Sementara Trisal Tahir didiskualifikasi dari kontestasi Pilwalkot Palopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," ucap Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan pada pemungutan suara pada 27 November 2024. Adapun kontestan yang mengikuti PSU yakni pasangan calon Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dab calon baru yang diajukan pengusung Trisal Tahir.
"Pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir," lanjut Suhartoyo.
Diketahui, KPU Palopo sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin menang atas tiga paslon lainnya. Hasil rekapitulasi perolehan suara itu ditetapkan di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis (5/12/2024).
KPU memutuskan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih yakni dengan selisih 595 suara.
Hasil rekapitulasi menunjukkan paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih 33.338 suara, paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara. Sementara paslon 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin 33.933 suara.
Belakangan hasil tersebut digugat oleh Farid-Nurhaenih. Dalam petitumnya Farid-Nurhaenih memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
Selanjutnya, memohon agar MK mendiskualifikasi Trisal-Akhmad selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon tanpa Trisal-Akhmad Syarifuddin.
(asm/hsr)