DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak kebijakan guru harus menulis tangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan jam pulang sampai jelang sore untuk dihapuskan. Kebijakan tersebut dinilai menyusahkan guru di era sekarang.
"Ada kebijakan dari Disdik yang mewajibkan guru menulis RPP dan harus pulang pada sore hari. Kami minta untuk hapus kebijakan itu, karena sekarang juga sudah era digital," ujar Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muh Salam kepada detikSulsel, Kamis (1/5/2025).
Pria yang akrab disapa Lilo ini mengatakan, kebijakan tersebut sementara berjalan. Saat ini banyak guru yang mengeluh karena kebijakan itu hanya mempersulit guru-guru di tengah era teknologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait administrasi tenaga pendidik bagi guru tidak lagi menggunakan kertas selembar atau ditulis tangan, akan tetapi menggunakan administrasi yang disederhanakan melalui aplikasi Rumah Belajar. Semua administrasi atau perangkat pembelajaran terangkum pada platform Rumah Belajar serta digunakan kapan saja dan di mana saja, dan memang kondisi saat ini guru wajib menguasai teknologi," jelasnya.
Lilo mengatakan berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 25 tahun 2024 perubahan atas Permendikbud nomor 15 tahun 2024 telah diatur jam mengajar bagi guru selama 24 jam per minggu. Guru wajib masuk mengajar pukul 07.30 dan pulang pukul 13.00.
"Jam mengajar guru wajib 24 jam per minggu dengan berlaku selama 6 hari kerja. Boleh 40 jam per minggu apabila guru tersebut mempunyai tugas tambahan atau ekstrakurikuler yang wajib hukumnya didanai oleh anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) apabila beban kerja melebihi 24 jam per minggu," sebutnya.
"Kasian juga kalau teman-teman guru terlalu lama ditahan di sekolah, sementara guru juga butuh kebersamaan dengan keluarga di rumah. Bagaimana caranya guru mau mengajar dan mendidik dengan baik kalau kondisi psikologisnya tidak bagus," sambung Lilo.
Dia menambahkan, Komisi IV DPRD Bone telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Disdik Bone. Rapat akan dilakukan pada hari ini, Jumat (2/5).
"Tanggal 2 Mei dipanggil Disdik Bone untuk mempertanyakan dan menyampaikan menghapus kebijakan tersebut. Hal ini juga sudah masuk direkomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, guru di Kabupaten Bone mengeluhkan kebijakan baru dari Dinas Pendidikan (Disdik) yang mewajibkan untuk menulis tangan RPP. Jam kerja guru bahkan bertambah, pulangnya ditetapkan sampai menjelang sore hari.
"Ada kebijakan baru yang berlaku untuk guru harus menulis tangan RPP minimal 2 kali pertemuan per semester," ujar salah seorang guru di Watampone berinisial IM, Kamis (1/5).
IM mengaku RPP sebelumnya tidak berlaku untuk ditulis tangan. Kata dia, semua RPP dibuat dalam bentuk digital perangkat pembelajaran seperti excel atau word.
"Dulu semua dalam bentuk digital, makanya guru diwajibkan menguasai teknologi. Apalagi sekarang sudah kurikulum merdeka," keluhnya.
(ata/sar)