Syarat SKCK atau permohonan surat keterangan catatan kepolisian harus menyertakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketetapan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun Instagramnya @bpjskesehatan_ri.
Dalam unggahan di akun Instagram, BPJS Kesehatan mengabarkan ada 6 daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK. Pemberlakukan aturan tersebut dimulai pada 1 Maret 2024.
Berikut daftar 6 daerah yang melakukan uji coba kepesertaan JKN sebagai syarat SKCK beserta penjelasan tentang pengertiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 6 Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN untuk Syarat SKCK
BPJS Kesehatan mengumumkan per tanggal 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK di wilayah berikut:
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas
Adapun untuk mengecek informasi terkait status kepesertaan JKN, cara daftar dan pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui alamat berikut .
Apa Itu SKCK?
Dilansir situs resmi SKCK Online, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan Kepolisian RI melalui fungsi Intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan.
Masa berlaku surat resmi ini selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila melewati masa berlaku dan perlu menggunakannya kembali, maka harus dilakukan perpanjangan.
Saat ini, proses pembuatannya dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke loket pelayanan di setiap kantor polisi. Persiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK serta mengisi formulir yang telah disiapkan petugas.
Mengenal Program JKN BPJS Kesehatan
JKN adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi yang bersifat wajib. Pengertian tersebut dikutip dari buku Panduan JKN milik BPJS Kesehatan.
Aturan JKN tertulis dalam Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN. Tujuan pembentukannya karena ingin memenuhi kebutuhan dasar kesehatan untuk setiap orang yang telah membayar iuran atau dibayarkan oleh pemerintah.
Kepesertaan bersifat wajib supaya semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi dan dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui program BPJS Kesehatan tersebut.
Nah, itulah daftar 6 daerah yang memberlakukan kepesertaan JKN dalam pembuatan SKCK serta pengertian dari dua hal tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers.
(csb/csb)