KAI memberlakukan refund tiket imbas crane roboh yang berdampak ke jalur kereta api (KA) Gunung Megang-Penanggiran, Sumatera Selatan. Khususnya bagi penumpang kereta api relasi Kertapati-Lubuklinggau dan sebaliknya yang berangkat pada 7-8 Maret 2024 dapat mengurus pengembalian dana tiket.
Refund tiket dapat diproses secara langsung melalui customer service di stasiun keberangkatan. Bisa juga dilakukan secara online lewat pesan singkat di WhatsApp.
Adapun tata cara refund tiket KAI yang dibatalkan karena insiden crane roboh di Muara Enim sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Refund Tiket KAI via WA
Dikutip situs resmi KAI, bagi penumpang yang memiliki tiket keberangkatan pada jadwal di atas akan dibayarkan 100%. KAI bertanggung jawab atas gangguan operasional yang menghambat keberangkatan penumpang dengan cara refund tiket. Ini tahapan secara online via WA:
1. Penumpang harus menyertakan kode booking dan identitas diri.
2. Pembatalan dapat dilakukan melalui WhatsApp Contact Center 121 pada nomor 0811-1211-1121.
3. Pengajuan pembatalan paling lambat dilakukan pada 7 dari tanggal keberangkatan di tiket.
4. Pengembalian akan dilakukan secara penuh 100 persen.
Cara Refund Tiket KAI Offline
1. Datang ke customer service stasiun keberangkatan.
2. Bawa tiket kereta/bukti pemesanan tiket kereta api, KTP/identitas diri (asli dan fotokopi).
4. Mengisi dan menandatangani formulir pembatalan tiket KAI yang telah disediakan.
5. Ikuti proses pembatalan tiket KAI sampai selesai.
Kontak Darurat KAI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI imbas kejadian crane roboh dapat menghubungi beberapa kontak darurat.
1. Customer service di stasiun
2. Contact center KAI: 121
3. WhatsApp: 08111-2111-121
4. Email: cs@kai.id
5. Media sosial: KAI121.
Ketentuan Lain
1. Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada boarding pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).
2. Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik boarding pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik boarding pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan.
3. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik boarding pass serta menyerahkan salinan bukti identitas pemilik boarding pass dan penerima kuasa.
4. Jika boarding pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
5. Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data boarding pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
6. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
7. Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.
Itulah tata cara refund tiket KAI akibat crane roboh di Muara Enim sehingga menghambat gangguan operasional. Semoga bermanfaat ya, lor!
(des/des)