Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi diminta menurunkan tim untuk penanganan kasus penganiayaan koas oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti.
Tindak lanjut secara cepat harus dilakukan karena sampai saat ini kasus yang terjadi antarmahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) itu sudah masuk ranah hukum. Terlebih sopir keluarga, Datuk sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Baiknya pihak Kementerian Dikti, Sains dan Teknologi menurunkan tim untuk kasus ini agar menjadi pembelajaran di kemudian hari dan hal serupa tidak terulang kembali," ujar Pengamat Hukum Sumsel Redho Junaidi, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, sehingga tak hanya dari Unsri saja yang harus melakukan investigasi. Terlebih, hingga saat ini hasil investigasi Unsri belum keluar dan disampaikan ke publik.
"Unsri seharusnya menyampaikan sikap tegas ke publik karena hal ini sudah menjadi konsumsi publik. Sejarah akan mencatat dan mata rakyat Indonesia tertuju ke Unsri atas sikap sanksi yang akan di ambil," terangnya.
Sementara soal kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, dia menyebut jika ada alat bukti yang membuktikan keterlibatan maka bisa saja ada tambahan tersangka lain.
"Bisa saja jika ada alat bukti yg membuktikan ada keterlibatan mereka dalam rangkaian perbuatan penganiayaan tersebut. Karena dalam tindak pidana pelaku itu terbagi, ada yg melakukan, ada yang menyuruh melakukan dan seterusnya," terangnya.
Dia juga menanggapi soal pemeriksaan yang dilakukan di Polsek IT II. Menurutnya, hal itu bisa dan dimungkinkan, artinya penyidik yang melakukan penyidikan adalah Polda Sumsel hanya saja menumpang pemeriksaan tempat di Polsek.
"Hanya saja, pertanyaannya apa alasan sehingga harus dipindah tmp nya di polsek? Apakah ada bahaya mengancam? Ataukah ada permintaan dari saksi yang akan diperiksa padahal ruang pemeriksaan di Polda sudah cukup banyak. Ataukah untuk menghindari rekan media," katanya.
Pengamat Hukum Sumsel lainnya, Mualimin Pardi Dahlan menilai tim investigasi dari Unsri dinilainya berkemungkinan untuk kepentingan internal saja. Sehingga, sampai saat ini hasilnya belum disampaikan ke publik.
"Tim investigasi ini mungkin hanya untuk kepentingan internal, tapi harusnya bisa terbuka karena tim itu dibentuk secara terbuka," ujarnya.
Terkait kejadian ini, dia mengatakan tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Namun menurutnya, perlu dihargai sikap pelaku yang menyerahkan diri dan kooperatif dalam pemeriksaan.
(dai/dai)