Penerima bansos PKH disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Para penerima tersebut ternyata harus memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos)
Dilansir Instagram resmi Kemensos @kemensosri, PKH merupakan program keluarga harapan yang menjadi bagian dari perlindungan sosial di Indonesia. Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.
PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Supaya penyaluran bantuan tepat sasaran, dibutuhkan langkah strategis dan kriteria khusus bagi penerima bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Ada tiga kriteria yang menentukan seseorang bisa mendapatkan bansos PKH atau tidak. Kriteria itu merupakan bagian sasaran kepesertaan yang terbagi menjadi:
1. Komponen Kesehatan
a. Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
b. Anak usia dini dengan rentang umur 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan
Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga. Adapun kategorinya yakni:
a. Siswa SD/MI sederajat
b. Siswa SMP/MTs sederajat
c. SMA/MA sederajat
3. Komponen Kesejahteraan
a. Lanjut usia
Seseorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
b. Penyandang disabilitas
Seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Nominal Bansos PKH 2025
Penerima bansos tersebut akan mendapat bantuan setiap bulannya. Besaran yang diterima menyesuaikan kategori setiap penerima. Berikut ini rinciannya:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun/Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun/Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun/225.000 per 3 bulan
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun/Rp 375.000 per 3 bulan
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun/Rp 500.000 per 3 bulan
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun/Rp 600.000 per 3 bulan
- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun/Rp 600.000 per bulan
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Mengacu pada pencairan tahun sebelumnya yang dikutip situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan bantuan ini terbagi menjadi empat tahapan. Berikut estimasi jadwal pencairannya:
Tahap Pertama: Januari-Maret 2025
Tahap Kedua: April-Juni 2025
Tahap Ketiga: Juli-September 2025
Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025
Penerima bansos dapat mengecek secara berkala melalui laman untuk mengetahui dana bantuan sudah dicairkan atau belum. Pencairan dilakukan setiap bulan tidak pada tanggal yang sama.
Cara Cek Bansos PKH 2025
Pengecekan PKH dapat dilakukan melalui HP, laptop dan komputer. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Akses website resmi Kementerian Sosial.
2. Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.
Adapun untuk pencairannya dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat, bank penyalur hingga disalurkan secara langsung ke rumah penerima manfaat secara door to door. Skema terakhir itu khusus untuk masyarakat yang tergolong akses terbatas.
Itulah tiga kriteria penerima bansos PKH 2025 lengkap dengan nominalnya. Semoga berguna.
(csb/csb)