Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA/SMK se-Sumatera Selatan belum menerima tunjangan tambahan hari raya dan gaji ke-13 sejak 2013. Jumlahnya mencapai ribuan orang.
Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) ini kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
"Laporan tersebut dilayangkan karena menurut Asosiasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah 15/2023 dan PP 14/2024 mereka berhak mendapatkan tunjangan tersebut," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Kamis (23/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adrian, dari laporan yang disampaikan Asosiasi Guru PAI SMA/SMK se-Sumsel yang belum mendapatkan tunjangan tersebut berkisar 1.500 orang.
"Berdasarkan pernyataan dari asosiasi tersebut bahwa guru dengan mata pelajaran umum lain telah mendapatkan tunjangan, namun mengapa guru mata pelajaran PAI sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan," ungkapnya.
Adrian menyebut, asosiasi tersebut telah melakukan berbagai upaya dengan mengajukan pengaduan dan meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Sumsel juga ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel dan Komisi V DPRD Sumsel.
Selain itu, kata dia, menurut asosiasi tersebut Disdik Sumsel tak membayarkan tunjangan tersebut karena pada PP 15/2023 dan PP 14/2024 membahas terkait sertifikasi sebagai syarat pencairan tunjangan. Sedangkan sertifikasi merupakan wewenang Kanwil Kemenag Sumsel.
"Sementara dalam aduan asosiasi tersebut, Kanwil Kemenag Sumsel disebut sedang mendata nama guru mata pelajaran PAI dan juga sedang menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan terkait tunjangan tersebut," jelasnya.
(dai/dai)