Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerima aduhan 30 orang yang ijazah ditahan perusahaan di Palembang. Disnaker pun meminta kepada warga jika masih ada ijazahnya ditahan perusahaan untuk melapor.
Kepala Disnaker Palembang Rediyan Dedi mengatakan laporan yang diterima umumnya berasal dari para pekerja yang ingin berpindah tempat kerja. Namun, lanjutnya, terkendala karena ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan sebelumnya.
"Ya tahun 2025 ini ada 30 orang yang melapor ijazahnya ditahan, sudah kita tangani dan ada sebagian dari kasus tersebut sudah berhasil kami selesaikan, namun masih ada beberapa yang sedang dalam proses," katanya kepada wartawan, Rabu (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, pelapor ini menuntut perusahaan agar ijazah mereka dikembalikan, beberapa karyawan juga mengajukan keluhan terkait hak-hak lain seperti pembayaran tunjangan yang belum dilunasi.
"Dari pengakuan para pelapor, alasan utama mereka meninggalkan pekerjaan adalah karena upah yang tidak sesuai. Namun, sayangnya, sejumlah perusahaan justru menahan ijazah sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak pergi begitu saja," ungkapnya.
Rediyan menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran hukum.
"Perusahaan yang menahan ijazah karyawan bisa dikenai sanksi. Dalam kasus paling berat, sanksinya bisa berupa penutupan usaha," tegasnya.
Dia menambahkan hingga kini, belum ada perusahaan yang ditutup akibat pelanggaran tersebut. Ia mengimbau para pekerja untuk segera melapor jika mengalami hal serupa.
"Kita berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
(csb/csb)