Ari Setiawan (42) pasrah saat digiring polisi usai sejenak menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II B Tebo. Ia harus kembali mempertanggungjawabkan kasusnya yang lain.
Wajahnya murung saat dua orang anggota polisi menunggunya di depan pintu lapas. Ari yang mengenakan kaus merah marun dijemput anggota Polresta Jambi.
Warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi itu baru saja selesai menjalani masa hukuman kasus penggelapan mobil. Namun, Ari kini ditangkap lagi kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk diperiksa kasus penggelapan mobil yang dilakukannya beberapa tahun lalu.
"Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas," kata Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron, Senin (13/11/2023).
Duduk Perkara Penggelapan Mobil
Al Imron menuturkan aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu. Pelaku menggadaikan satu unit mobil Xenia milik rental seharga Rp 30 juta.
Lebih lanjut dia menjelaskan modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya. Selanjutnya, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
"Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus. Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain," jelasnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada akhir Desember 2022 lalu. Di mana saat itu pelaku juga tengah menjalani hukuman terkait kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.
"Awalnya kasus dia ini ditangani Polresta Jambi (kasus penggelapan). Dia kena vonis 2 tahun. Jadi, saat dia mengajukan PB (pembebasan bersyarat) langsung kita amankan pada 31 Oktober 2023," jelas Imron.
Lebih jauh, Imron menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil ini. Pelaku sekaligus penadah mobil berinisial U masih diburu.
"Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain," tuturnya.
"Kalau masyarakat pernah merasa tersangka ini pernah rental tapi kendaraannya tidak balik. Silakan lapor kepada pihak kepolisian terdekat," sambungnya.
Ari Ngaku Buat Modal Usaha
Sementara itu, tersangka Ari Setiawan mengaku bahwa sudah mengetahui bahwa akan ditangkap lagi oleh polisi saat selesai mengajukan pembebasan bersyarat.
"Iya sudah tahu (akan ditangkap lagi). (Uang penggelapan digunakan) untuk modal usaha," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
(mud/mud)