Kurir narkoba asal Prabumulih berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. Pelaku merupakan Heli Fitriono (39) yang bekerja sebagai petani.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Gurati 1, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Barisi Sijabat menjelaskan pelaku merupakan warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Wilayah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba," ungkapnya Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan laporan, Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap Heli. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 9,35 gram.
"Heli mengaku mendapatkan narkoba tersebut, dari seseorang bernama Roma (DPO) di Desa Karang Mulia, Muara Enim seharga Rp 6,5 juta," katanya.
Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan barang bukti lain. Yakni 4 plastik klip bening, sebuah tisu yang sobek, lakban hitam, bong, dan sebuah ponsel. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini Heli dan barang bukti yang telah kami amankan berada di Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(des/des)