·ÉËÙÖ±²¥

Datuk Tersangka Penganiaya Mahasiswa Koas Terancam 5 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Datuk Tersangka Penganiaya Mahasiswa Koas Terancam 5 Tahun Penjara

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Des 2024 22:16 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas Palembang.
Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Pelaku pemukulan mahasiswa koas di Palembang, Fadillah alias Datuk (37) telah naik status menjadi tersangka. Dirinya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menyebutkan Datuk dipersangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan usai memukul mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) atas nama Muhammad Luthfi Hadyhan (22).

"Kepada tersangka, kami mengenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar merinci pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu set pakaian Datuk dan satu set pakaian korban Luthfi yang digunakan saat kejadian. Selain itu, hasil visum Luthfi dan flashdisk berisi CCTV di TKP juga diamankan.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Selain itu, ada pula hasil Visum Et Repertum dan rekaman CCTV kejadian," katanya.

ADVERTISEMENT

Tersangka merupakan warga Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Menurut Anwar, Datuk melakukan penganiayaan lantaran menilai Luthfi tak sopan terhadap SM, majikan Datuk. Saat itu, SM meminta Luthfi untuk bertemu lantaran sang anak yang berinisial LAP mengeluhkan jadwal piket jaga yang ditentukan korban.

"SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (piket jaga koas) anaknya (LAP), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespon. Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban," katanya.

Akibat peristiwa ini, Luthfi mengalami luka lebam di wajahnya. Mahasiswa koas atas Jakarta tersebut sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Fadillah alias Datuk (37), adalah sopir dari ibu LA, teman satu profesi korban, Muhammad Luthfi H (22). Ternyata, Datuk telah mengabdi selama 20 tahun.

"Tersangka adalah sopir dari keluarga SM (ibu LA). Dia telah ikut keluarga itu selama 20 tahun," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo pada Sabtu (14/12/2024).




(des/des)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikFood
Sepakbola
detikTravel
detikHealth
detikNews
Wolipop
Sepakbola

Hide Ads