Kasus penganiyaan mahasiswa koas Universitas Sriwijaya, M Luthfi Hadyhan (22) menjadi atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka ikut mengawal kasus tersebut dan datang ke Polda Sumatera Selatan.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mendatangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (18/12/2024) siang. Ia mengatakan proses penyidikan yang dilakukan pihak penyidik sudah sesuai dengan aturan.
"Kami ingin mengecek bagaimana penanganan kasus oleh Polda Sumsel, kami mengecek kronologi dan kami apresiasi respon cepat dari Polda. Respon cepat ini kita anggap penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa kebutuhan keadilan di masyarakat bisa direspon dengan baik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul menambahkan pihaknya juga sudah mengecek barang bukti kasus penganiayaan tersebut seperti rekam jejak pihak-pihak terkait.
"Semua hal yang berkaitan dengan rekam jejak digital, kami sudah lihat dan periksa termasuk juga substansi. Semua yang menjadikan terangnya peristiwa, saksi dan jejak digital, itu basis untuk penyidikan. Jejak digital yang tingkat pembuktiannya lebih kuat ketimbang barang viral," ujarnya.
Dia mengajak segala pihak maupun masyarakat bersama-sama mengawal proses kasus ini secara profesional dan transparan. Saat ditanyakan terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar Polda Sumsel, ia menjawab hal tersebut sudah sesuai aturan hukumnya.
"Mau diperiksa di polsek, di rumah, di manapun, salah satu bentuk yang paling penting adalah 2 hal, dia tidak menyalahi KUHAP dan etika, salah satunya misalnya bentuk kenyamanan korban, misal dia sakit dan dirawat di rumah sakit," tuturnya.
"Secara KUHAP, salah satunya substansinya dapat atau tidak, dalam beberapa konteks adalah nyaman atau tidak orang yang diperiksa, memang tidak boleh ada pemaksaan dalam pemeriksaan, itu yang paling penting," sambungnya memungkas.
(des/des)