Polisi berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian minimarket. Tujuh orang pelaku ditangkap di Jakarta.
Para pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Selasa (29/10/2024) lalu.
Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha mengatakan ketujuh pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang perempuan berinisial D (47), VJ (31), DH (49) serta empat orang laki-laki berinisial AS (44), FS (44), T (22) serta MA (37).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku ditangkap di Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (11/12/2024) oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel," katanya, Kamis (9/1/2025).
Indra menjelaskan kasus bermula saat pegawai toko melaporkan telah terjadi aksi pencurian tempat kerjanya. Dalam rekaman CCTV, tampak modus para pelaku masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menanyakan barang ke kasir toko. Modus ini dilakukan oleh dua orang.
Kedua pelaku itu memantau situasi di dalam toko. Sementara itu, dua orang lain bertugas mengambil dan memasukkan barang hasil curian ke dalam tas yang sudah disiapkan pelaku.
"Kemudian tiga pelaku lain bertugas memantau situasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh para pelaku," ujarnya.
Pihak toko mengalami kerugian kurang lebih Rp 13 juta. Para pelaku mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi.
"Barang-barang yang diambil itu seperti kosmetik dan barang lain yang dapat di jual kembali. Pelaku yang diamankan ada tujuh orang dan dua orang lainya masih dalam pengejaran," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(des/des)