·ÉËÙÖ±²¥

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Minimarket Palembang, 7 Orang Ditangkap

Sumatera Selatan

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Minimarket Palembang, 7 Orang Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 22:22 WIB
Sindikat pencurian minimarket Palembang ditangkap di Jakarta.
Sindikat pencurian minimarket Palembang ditangkap di Jakarta. Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom
Palembang -

Polisi berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian minimarket. Tujuh orang pelaku ditangkap di Jakarta.

Para pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Selasa (29/10/2024) lalu.

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha mengatakan ketujuh pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang perempuan berinisial D (47), VJ (31), DH (49) serta empat orang laki-laki berinisial AS (44), FS (44), T (22) serta MA (37).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku ditangkap di Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (11/12/2024) oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel," katanya, Kamis (9/1/2025).

Indra menjelaskan kasus bermula saat pegawai toko melaporkan telah terjadi aksi pencurian tempat kerjanya. Dalam rekaman CCTV, tampak modus para pelaku masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menanyakan barang ke kasir toko. Modus ini dilakukan oleh dua orang.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku itu memantau situasi di dalam toko. Sementara itu, dua orang lain bertugas mengambil dan memasukkan barang hasil curian ke dalam tas yang sudah disiapkan pelaku.

"Kemudian tiga pelaku lain bertugas memantau situasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh para pelaku," ujarnya.

Pihak toko mengalami kerugian kurang lebih Rp 13 juta. Para pelaku mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi.

"Barang-barang yang diambil itu seperti kosmetik dan barang lain yang dapat di jual kembali. Pelaku yang diamankan ada tujuh orang dan dua orang lainya masih dalam pengejaran," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(des/des)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikHealth
detikHot
Sepakbola
detikTravel
Wolipop
detikFood
detikOto

Hide Ads