·ÉËÙÖ±²¥

Kejari Muara Enim Sita Uang Rp 150 Juta, Dugaan Korupsi Pembuatan Siring

Sumatera Selatan

Kejari Muara Enim Sita Uang Rp 150 Juta, Dugaan Korupsi Pembuatan Siring

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Jan 2025 08:00 WIB
Kejari Muara Enim saat menggelar konferensi pers soal dugaan korupsi pembuatan siring.
Foto: Kejari Muara Enim saat menggelar konferensi pers soal dugaan korupsi pembuatan siring. (Dok. Kejari Muara Enim)
Muara Enim -

Kejari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menyita uang tunai sebesar Rp 150 juta dari salah satu perusahaan pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan siring di Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau. Penyitaan uang ini karena adanya dugaan korupsi.

Kegiatan pembuatan siring itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023. Penyitaan ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memastikan kelancaran proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan uang Rp 150 juta yang disita merupakan barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti berupa uang tunai Rp 150 juta tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintakan persetujuan penyitaan," katanya kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan pihaknya memulai penyidikan di awal tahun 2025 terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah.

ADVERTISEMENT

"Salah satu perkara yang disidik adalah Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.

"Proyek senilai hampir Rp 1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, yang menyebabkan sebagian bangunan roboh dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," sambungnya.

Anjas menjelaskan penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

"Kita juga melakukan penyitaan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025," tutupnya.




(dai/dai)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikHealth
detikFood
Wolipop
Sepakbola
detikTravel
Sepakbola
detikNews

Hide Ads