·ÉËÙÖ±²¥

Modus Korupsi Aset Pemprov Sumsel, Manipulasi Objek-Palsukan Surat Identitas

Sumatera Selatan

Modus Korupsi Aset Pemprov Sumsel, Manipulasi Objek-Palsukan Surat Identitas

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jan 2025 10:40 WIB
Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa jadi tersangka penjualan aset Pemprov Sumsel
Foto: Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa jadi tersangka penjualan aset Pemprov Sumsel (Foto: Irawan)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Modusnya pun terungkap.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan ketiga tersangka yakni HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016 dan USG sebagai penjual aset.

"Dari dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini kerugian negara mencapai Rp. 11.760.000.000," ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus operandi para tersangka yakni melakukan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan. Di antaranya dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

ADVERTISEMENT

"Ya, modusnya melakukan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu, dan menjual tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan," kata dia.

Dijelaskan Vanny, adapun aset yang diduga dikorupsi adalah tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang," katanya.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Vanny menjelaskan perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.




(dai/dai)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikTravel
detikSport
detikHealth
detikFinance
detikOto
Sepakbola
detikHot

Hide Ads