Satreskrim Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa serta mengamankan dua pelaku. Dalam dugaan kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar ratusan juta Rupiah.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono mengatakan pihaknya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2022 di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan, serta Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan.
"Iya Unit Tipikor Satreskrim Polres Lahat berhasil amankan dua pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana desa," kata Aiptu Lispono, Jumat (24/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku tersebut merupakan mantan kepala desa (kades). Pelaku pertama bernama Alpian (Kades Pandan Arang tahun 2019-2024). Dugaan korupsinya menyebabkan kerugian negara Rp 292.544.000.
"Kemudian saudara Irawan ( mantan Kades Pulau Panggung) Kecamatan Pajar Bulan, Lahat dengan kerugian negara Rp 519.612.000," ujarnya.
Aiptu Lispono menjelaskan mereka terbukti melanggar hukum, karena dalam pengelolaan anggaran desa berdasarkan APBDes perubahan dan laporan realisasi kedua desa yaitu Desa Pandan Arang dan desa Pulau Panggung, di mana dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur. Mereka tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa.
"Pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh masyarakat desa, namun oleh tersangka diborongkan kepada orang lain. Kurangnya volume fisik terhadap bangunan konstruksi, dan adanya pemalsuan laporan pertanggungjawaban," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(sun/dai)