Mantan Kepala Sekolah SDN Pangkalan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial MI, sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Pemanggilan tersebut terkait dengan statusnya sebagai saksi kunci dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOS senilai Rp 300 juta.
Dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut berasal dari anggaran tahun 2020-2022 di SDN Pangkalan, Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan senilai Rp 554.220.000. Kemudian diduga ada proyek fiktif hingga mark-up hingga terjadi kerugian hampir mencapai Rp 300 juta.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol membenarkan jika dalam sebulan ini, MI sudah mangkir sebanyak tiga kali pemanggilan Kejari Lubuklinggau dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini dalam kasus dugaan korupsi dana BOS itu, ada salah satu saksi yang kita panggil dan sudah 3 kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Rabu (12/2/2025).
Wenharnol mengatakan pihaknya terus berusaha untuk menghadirkan MI ke Kejari Lubuklinggau yang statusnya masih sebagai saksi.
"Tentunya yang bersangkutan diminta untuk kooperatif, karena kalau dia tidak hadir tentu ini akan merugikan dia. Jadi kalau dia datang kan bisa menjelaskan dan memberikan klarifikasi karena dia ada hak untuk menjelaskan. Kalau tidak datang rugi, hak dia itu karena yang bersangkutan ini merupakan kepala sekolah langsung disitu sehingga dia merupakan saksi kunci," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar mengaku pihaknya sudah mendatangi rumah MI di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, seminggu sekali dengan didampingi kepala desa dan sudah memberikan surat panggilan yang dititipkan kepada anak dan istri MI.
"Dari informasi di sana, yang bersangkutan sering ke kebun dan jarang berada di desa tersebut. Kemudian yang bersangkutan ini untuk berkomunikasi dengan keluarganya sendiri jarang karena katanya di kebunnya itu tidak ada sinyal," ungkapnya.
Achmat mengaku sembari menunggu MI sebagai saksi kunci dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOS tersebut, pihaknya sudah mengambil keterangan dari para saksi lainnya.
"Sembari melakukan pemanggilan terhadap saksi tersebut, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Saat ini sudah 30 saksi yang kita periksa mulai dari pihak sekolah, diknas, hingga para guru di sekolah itu," jelasnya.
Achmat tidak menampik jika pihak Kejari Lubuklinggau bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap MI jika ia masih mangkir lantaran statusnya yang penting dalam penyidikan tersebut.
"Kalau upaya itu bisa dilakukan pemanggilan paksa, tapi kita harus menentukan saksi ini apakah dia ada di lokasi atau tidak. Karena kalau kita lakukan pemanggilan paksa tapi orangnya gak ada kan percuma," ungkapnya.
(csb/csb)