Daniel Sihombing, terdakwa kasus pembunuhan wanita bernama Resti Widia (30) di dalam kamar kos di Jambi divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jambi setelah terdakwa Daniel dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara karena terdakwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian," kata Ketua Majelis Hakim, Otto Edwin di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (14/2/2025)
Pidana penjara itu dijatuhkan ke terdakwa sesuai tindakan dan perbuatannya. Selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pencurian kepada korban yang telah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan pencurian yang dilakukan terdakwa tentunya mengakibatkan korban kehilangan nyawanya atas perbuatan terdakwa," ujar Hakim.
Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa yakni karena melakukan pencurian sehingga menyebabkan kehilangan nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Bahkan jasad korban disimpan terdakwa d dalam lemari pakaian dalam kondisi tanpa busana dan diikat tangannya.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Sarda, kekasih dari Daniel, selama 2 tahun bui karena menjadi penadah dari hasil curian yang dilakukan oleh terdakwa kepada korbannya.
"Menyatakan terdakwa Sarda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Ketua Hakim Majelis PN Jambi itu.
Sementara diketahui di dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 25 September 2024. Saat itu, Resti Widia (30), ditemukan meninggal dunia di dalam lemari salah satu kosan di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Korban pertama ditemukan temannya karena tak bisa dihubungi.
Polisi yang turun ke lokasi pembunuhan itu menemukan korban dengan tangan terikat ke belakang, mulut disumpal kain, dan diletakkan dalam tumpukan pakaian lemari.
Sebelum membunuh, pelaku juga lebih dulu menyetubuhi korban Resti Widia (30) karena merupakan wanita penyalur jasa. Usai menyetubuhi korban, terdakwa tergiur mencuri harta korban dan memberikannya ke pacarnya sebagai penadah.
Polisi menangkap pelaku setelah kabur ke daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel). Dia lebih dulu ditangkap selanjutnya kekasihnya Sarda di rumahnya.
(dai/dai)