Ayah di Lampung Utara, berinisial UD, tega mencabuli putri kandungnya yang berusia 2,5 tahun. Aksinya terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya.
Aksi bejat yang dilalukan pelaku dilatarbelakangi pelaku ditinggal oleh istri bekerja sebegai asisten rumah tangga (ART) selama 4 bulan. Modus pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan bahasa 'uluk-uluk burung kakak tua'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi awal mulanya kasus ini terbongkar setelah korban ini bertemu dengan ibunya yang di mana tersangka ini harus menjalani perawatan akibat sakit gula. kemudian dia (korban) bercerita tentang perbuatan ayahnya yang mencabulinya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama kepada detikSumbagsel.
"Dalam keterangan itu, korban ini mengatakan modus ayahnya melakukan hubungan itu dengan bahasa 'uluk-uluk burung kakak tua'," sambung Apfryyadi.
Atas keterangan tersebut, ibu korban kemudian melihat kemaluan putrinya yang rupanya mengalami perubahan.
"Mendengar hal tersebut, pada malam harinya ibu korban ini melihat kemaluan putrinya yang di mana terjadi perubahan. Atas hal tersebut akhirnya dia melaporkan perbuatan tersebut ke kami (polisi) hingga akhirnya tersangka kami amankan pada Rabu (5/3/2025) lalu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Apfryyadi menjelaskan perbuatan itu hanya dilakukan satu kali kala dirinya ditinggal oleh sang istri yang bekerja sebagai ART selama 4 bulan.
"Hanya satu kali di bulan Desember 2024, saat itu istrinya ini pergi bekerja untuk membantu ekonomi selama empat bulan," ujarnya.
Adapun upaya pihak kepolisian Polres Lampung Utara untuk memulihkan trauma pada korban, akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan trauma healing.
"Tentunya kami Polres Lampung Utara melalui Unit PPA melibatkan pemerintah daerah membantu proses pemulihan trauma yang dialami korban," tandasnya.
(csb/csb)