Sebanyak 796 narapidana di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 12 orang diantaranya akan mendapat remisi bebas langsung.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Bimo Gustu mengatakan terdapat 1.075 warga binaan di lapas tersebut dimana ada 902 narapidana dan 173 tahanan.
"Namun sebanyak 111 warga binaan tidak memenuhi syarat seperti waktu tahanannya belum sampai 6 bulan, ada juga yang beberapa register F (pelanggaran), serta ada permasalahan yang lain sehingga diusulkan ada 719 yang dapat remisi," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (26/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo mengatakan dari 719 napi yang mendapat remisi, 12 di antaranya diusulkan mendapat remisi langsung bebas.
"Jadi 12 orang itu rata-rata masa tahanannya pendek. Satu orang kasus narkoba, sisanya kasus pidana umum seperti pencurian dan sebagainya," jelasnya.
Bimo membeberkan kebanyakan napi yang diusulkan akan mendapat remisi sebesar 15 hari.
Dari 791 yang diusulkan, terbanyak diusulkan mendapat remisi 15 hari karena banyak tahanan yang masih baru. Di data ada sekitar 212 orang kemungkinan yang dapat remisi 15 hari itu," ungkapnya.
Dia mengatakan saat ini keputusan untuk 791 napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Imipas.
"Biasanya H-2 sebelum Lebaran sudah keluar. Nanti kalau sudah keluar akan kita tempel datanya di dinding sehingga warga binaan bisa tahu dapat berapa dia dapat remisi Lebaran," tuturnya.
(dai/dai)