·ÉËÙÖ±²¥

2 Pejabat di BUMN Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung, Kerugian Rp 66 M

Lampung

2 Pejabat di BUMN Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung, Kerugian Rp 66 M

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 21 Apr 2025 22:40 WIB
Dua pejabat BUMN jadi tersangka korupsi jalan Tol Lampung
Dua pejabat BUMN jadi tersangka korupsi jalan Tol Lampung (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Dua pejabat di salah satu BUMN ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung atas kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka. Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (21/4/2025) malam di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedua tersangka atas nama Widodo dan Juanta Ginting langsung dibawa oleh petugas untuk dilakukan penahanan.

Keduanya tampak mengenakan rompi pink penanda resmi sebagai tersangka. Saat akan memasuki mobil tahanan, keduanya berusaha menutupi wajah dari sorotan kamera awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan keduanya melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar.

"Malam ini kami telah meningkatkan status WDD dan JG menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung tahun anggaran 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar," katanya, Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka ini kata Armen berdasarkan surat bernomor Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor : Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang senilai Rp 1,6 miliar pada kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Uang tersebut disita dari oknum PT Waskita Karya Tbk.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.

Korupsi yang dilakukan keduanya terkait pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer yakni mulai dari KM 100 hingga KM 112.




(csb/csb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
Sepakbola
detikOto
detikFood
detikFinance
detikHealth
Wolipop
Sepakbola

Hide Ads