Pemilih Pilkada 2024 dibedakan berbagai jenis, ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lalu, bagaimana cara pemilih khusus Pilkada 2024 mencoblos?
Setiap jenis pemilih mempunyai aturan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Misalnya, untuk pemilih tetap wajib melakukan pengecekan lokasi TPS di laman DPT Online.
Tidak lupa membawa dokumen berupa surat undangan dan KTP-el. Sementara itu, untuk pemilih khusus Pilkada 2024 memiliki cara berbeda agar dapat mencoblos di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Pemilih Khusus Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemilih khusus atau DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el. Waktu pencoblosan dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Nantinya, petugas akan melayani pemilih dengan menggunakan
Cara Pemilih Khusus Pilkada 2024 Mencoblos di TPS
Merujuk buku Panduan KPPS Pilkada 2024, pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara berikut ini:
1. Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa/kelurahan, rukun tetangga/warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el dengan menunjukkannya kepada KPPS.
2. Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
3. Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
4. Penggunaan hak pilih DPK dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia.
5. Dalam hal surat suara telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat dengan membawa surat keterangan yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan saksi dan/atau pengawas TPS yang hadir.
6. TPS lain yang terdekat masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-el.
7. Kegiatan pelayanan pemilih DPK dicatat dalam formulir C.Kejadian Khusus dan atau Keberatan Saksi-KWK.
Cara Pemberian Hak Suara di TPS
1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.
5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat.
Itulah penjelasan mengenai cara pemilih khusus Pilkada 2024 mencoblos di TPS pada 27 November 2024. Semoga membantu ya detikers.
(dai/dai)