Tiga pasangan calon (paslon) petahana maju di Pilkada Serentak 2024 melawan kotak kosong di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Dua di antaranya tumbang dihajar kotak kosong.
Hasil tersebut diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota menyelesaikan rekapitulasi di rapat pleno terbuka, 2-5 Desember 2024. Hasilnya, hanya paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi yang menang melawan kotak kosong.
Pasangan pertama yakni calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim. Molen-Hakim di kontestasi Pilwalkot kali ini diusung 16 partai. Enam di antaranya dari parpol non parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penghitungan, Molen-Hakim hanya meraih 35.177 suara atau 42,02 persen. Sedangkan kotak kosong atau nomor urut 1 meraih 57,97 persen atau 48.528 suara. Angka itu jauh dari target awal yakin menang 100 persen.
Kedua, ada paslon petahana Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan-Ramadian. Keduanya juga tumbang melawan kotak kosong. Kotak kosong atau kolom kosong meraih 57,25 persen atau sebanyak 67.546 suara.
Sedangkan paslon Mulkan dan Ramadian hanya meraih 50.443 suara atau 42,75 persen. Mereka hanya menang di satu Kecamatan, yakni Belinyu.
Terakhir atau ketiga, calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi. Riza-Debby merupakan paslon petahana, salah satu partai pengusung adalah PDI Perjuangan, sama dengan paslon sebelumnya yang melawan kotak kosong.
Namun, keduanya berhasil unggul atau menang dari kotak kosong di pilbub Bangka Selatan. Riza-Debby dengan nomor urut 2 meraih suara sebanyak 64.795. Sedangkan, kolom kosong tidak bergambar memperoleh suara sah sebanyak 12.134.
Atas unggulnya kolom kosong atau kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang, KPU Babel memastikan akan menggelar pilkada ulang. Hal tersebut katakan Ketua KPU Babel Husin.
"Dari hasil rapat pleno di 7 Kabupaten/Kota, paslon tunggal di Kabupaten Bangka Selatan lebih unggul. Sedangkan untuk (Pilkada) Bangka dan Kota Pangkalpinang hasil perolehan suara kolom kosong lebih unggul dari paslon," jelasnya kepada detikSumbagsel, Jumat (6/12/2024).
Jika sudah dipastikan atau ketok palu kotak kosong dinyatakan menang, kedua daerah tersebut dipastikan akan melaksanakan Pilkada ulang di tahun 2025.
"Jika kotak kosong atau kolom kosong menang akan dilakukan Pilkada ulang di tahun berikutnya. Iya akan dilakukan pilkada ulang, Undang-Undang Pilkada menyebutkan itu," tegasnya.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan siapa pemenang atau yang kalah. Alasannya masih ada proses yang harus dilewati.
"Jadi kita tidak menyebutkan siapa 'pemenang' ya (saat ini). Jadi hasil perolehan suara yang kita terima dari rapat pleno Kabupaten/Kota perolehan suara kolom kosong lebih unggul dari paslon," tegasnya kembali.
"Setelah ini masih ada proses, nanti ada rapat pleno penetapan paslon terpilih itu dilakukan setelah mempertimbangkan waktu apakah ada gugatan MK atau tidak ada gugatan MK," tambahnya.
(des/des)