·ÉËÙÖ±²¥

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Begini Tanggapan Buruh Sumsel

Sumatera Selatan

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Begini Tanggapan Buruh Sumsel

Irawan/A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Nov 2024 08:29 WIB
Uang Gaji
Foto: Ilustrasi upah (iStock)
Palembang -

Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan upah minimum naik 6,5 persen. Kenaikan itu setelah Prabowo melakukan pertemuan dengan buruh. Lantas, bagaimana tanggapan buruh di Sumatera Selatan?

Humas KASBI (Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi pemerintah yang sudah komitmen terkait keputusan MK 168 yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.

"Dan untuk kenaikan 6,5 persen, terlepas tidak sesuai harapan dari KASBI yang menuntut kenaikan upah sebesar 25 persen, tapi kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi terkait rencana kenaikan tersebut, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mengapresiasi keputusan tersebut, pihaknya tetap mendorong dewan pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap melakukan pembahasan upah sektoral 2025.

"Kita tunggu keputusan resmi di SK Kemnaker," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumsel juga menyambut baik kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, KSPSI Sumsel masih menunggu keputusan resmi berupa Perpres ataupun Permen.

"Alhamdulillah kita senang mendengar keputusan itu, Presiden telah mengumumkan bahwa UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen, namun itu baru pengumuman belum ada aturan resmi yang Perpes ataupun Permen kita tunggu aturan itu," kata Ketua KSPSI Provinsi Sumsel, Abdullah Anang.

Ia menjelaskan setelah ada aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah baik itu Perpres ataupun Permen terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen baru akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Sumsel.

"Dewan pengupahan ini terdiri dari beberapa unsur Pengusaha, Serikat Pekerja, Pemerintah, Akademisi dan Pakar, tugasnya nanti memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan," ungkapnya.

Setelah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan nantinya, kata dia, hasil rapat akan diserahkan ke Gubernur ataupun Wali Kota atau Bupati wilayah setempat.

"Seperti itu prosesnya barulah kenaikan UMP akan resmi dinaikkan di daerah dengan melihat aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat," jelasnya.

Ia menyebutkan besaran angka UMP di setiap wilayah berbeda-beda. "Saya berharap aturan resmi itu cepat keluar dan segera di rapatkan Dewan Pengupahan wilayah agar gaji para karyawan di wilayah Sumsel ini naik dan bisa membantu ekonomi pekerjaan," jelasnya.

Jika kenaikan upah 6,5 persen tersebut terealisasi, maka upah minimum provinsi (UMP) naik Rp 224.696,81. Jika sebelumnya UMP 2024 hanya Rp 3.456.874, maka 2025 nanti akan menjadi Rp 3.681.570,81.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Jika sebelumnya UMK Palembang 2024 hanya Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634,415.

"Kami tetap mengapresiasi meski hanya naik 6,5 persen, ketimbang memakai PP 51 2023," tukasnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki yang dikonfirmasi belum merespon terkait bakal naiknya upah minimum tersebut.




(dai/dai)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
detikNews
detikFood
Wolipop
detikFinance
detikOto
detikTravel
detikHot

Hide Ads