·ÉËÙÖ±²¥

Hari ini, Warga Indonesia Menuntut Keadilan atas Kematian Adelina

Hari ini, Warga Indonesia Menuntut Keadilan atas Kematian Adelina

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 27 Jun 2022 05:59 WIB
Wajah bengkak, luka bakar, gigitan anjing, upaya mencari keadilan bagi Adelina Lisao: Tak boleh ada lagi penyiksaan pembantu rumah tangga
Wajah bengkak, luka bakar, gigitan anjing,' upaya mencari keadilan bagi Adelina Lisao: 'Tak boleh ada lagi penyiksaan pembantu rumah tangga'. Foto: BBC World'
Jakarta -

Hari ini, Senin (27/6/2022) massa dari Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia di Kuningan, Jakarta.

Aksi tersebut untuk meminta keadilan atas kematian Adelina Lisao perempuan Indonesia yang tewas dianiaya majikannya di Malaysia. Perempuan asal Abi, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur tersebut diduga tewas akibat perlakuan kejam yang diterimanya selama bekerja di Malaysia.

Pada 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit. Tindakan penyelamatan itu dilakukan setelah menerima informasi dari tetangga yang mendengar Adelina mengerang kesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dievakuasi, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan.

Bahkan, dia disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing - lantaran majikannya diduga tak mau cairan dari luka-luka di tubuhnya membuat kotor dalam rumah mereka.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan. Hasil autopsi (post mortem) rumah sakit menunjukkan, penyebab kematian adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia.

Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina Siti Badriah kepada detikcom, Minggu (26/6/2022) mengatakan bahwa pemerintah Malaysia berlaku tidak adil atas kasus penyiksaan yang menimpa Adelina.

Dia menilai Malaysia tidak mematuhi Memorandum of Understanding (MOU) dengan Indonesia. Dia memastikan ratusan orang akan berorasi di depan Kedubes Malaysia.

Pengadilan Malaysia tidak memberikan keadilan? Baca selanjutnya...

Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia pada Kamis (23/06) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.



Simak Video "Video: Wakil PM Malaysia Kagum dengan Kesiapan Mitigasi Bencana RI"


Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikInet
detikTravel
Sepakbola
detikNews
detikHealth
Wolipop
detikFood

Hide Ads