·ÉËÙÖ±²¥

Miris! Tiap 18 Jam 1 Anak Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual

Aceh

Miris! Tiap 18 Jam 1 Anak Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 28 Des 2022 19:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Banda Aceh -

Komisi I DPR Aceh melakukan revisi Qanun Jinayat untuk memperberat hukuman bagi pelaku pemerkosa anak. Revisi itu dilakukan karena maraknya terjadi pelecehan anak di Tanah Rencong dan pelaku dihukum ringan.

"Sesuai data yang dihimpun oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, tahun 2021 terdapat 355 kasus kekerasan seksual anak di Aceh. Data ini menunjukkan bahwa setidaknya dalam 18 jam sekali terdapat anak Aceh yang mengalami kekerasan seksual," kata Juru Bicara Revisi Qanun Jinayat, Iskandar Usman Al-Farlaki dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Rabu (28/12/2022).

Dia mengatakan, data tersebut tercatat sebagai data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Di luar data itu, kasus yang terjadi selalu lebih besar dari yang dilaporkan atau ibarat fenomena puncak gunung es.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi I DPR Aceh itu menyebutkan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak umumnya merupakan orang dekat korban sehingga korban sulit melapor. Relasi antara korban dengan pelaku disebut menjadi penyebab sering terhambatnya penyelesaian kasus pelecehan anak.

"Pada aspek penegakan hukum, korbanlah yang dibebankan untuk membuktikan laporannya di tengah sistem pembuktian yang sempit dan tingginya budaya victim blaming (menyalahkan korban) di masyarakat," ujar politikus Partai Aceh itu.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, untuk menjawab permasalahan tersebut, DPR Aceh tahun ini sepakat untuk memperkuat Qanun Jinayat dengan melakukan revisi. Tujuannya agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin berpihak kepada korban.

Revisi itu disebut dilakukan secara terbatas pada beberapa pasal dalam qanun itu. Hukuman terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan anak diperberat.

"Melalui perubahan ini, Komisi I DPR Aceh setidaknya melakukan intervensi pada dua hal yang paling mendasar terhadap permasalahan ini yaitu pertama merumuskan hukuman yang berat bagi pelaku, kedua perlindungan terhadap anak yang menjadi korban," ujar Iskandar.

Diketahui dalam revisi itu, hukuman pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak diperberat hingga 10 kali lipat.

Terdapat tiga pasal yang masuk dalam revisi tersebut yakni pasal 34 tentang zina dengan anak, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak serta pasal 50 mengenai pemerkosaan anak. Hukuman bagi pelaku ada yang diperberat hingga 10 kali lipat.

"Hukuman denda pelaku pelecehan seksual terhadap anak naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya denda 150 gram emas murni jadi 1.500 gram emas murni," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi, pertengahan Juni 2022 lalu.




(agse/nkm)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikFood
Sepakbola
detikTravel
Wolipop
detikOto
detikNews
detikInet

Hide Ads