·ÉËÙÖ±²¥

PN Putuskan Pemilu Ditunda, NasDem-PKS Sumut: Bertentangan dengan UUD

PN Putuskan Pemilu Ditunda, NasDem-PKS Sumut: Bertentangan dengan UUD

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 05 Mar 2023 02:00 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Foto: Pradita Utama/detikcom
Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan amar putusan dalam gugatan Partai Prima, salah satunya meminta KPU menunda Pemilu. Partai NasDem dan PKS Sumatera Utara (Sumut) pun menyebutkan putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Rahudman Harahap selaku Ketua Dewan Pakar NasDem Sumut mengatakan dengan tegas menolak penundaan Pemilu. Pemilu harus tetap dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

"Mengenai keputusan PN Jakarta Pusat, itu bertentangan dengan UUD 1945, NasDem Sumut tegas tolak. Pemilu harus tetap jalan Februari 2024," kata Rahudman Harahap kepada detikSumut, Sabtu (4/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Wali Kota Medan tersebut mengaku NasDem sudah siap menghadapi Pemilu 2024 nanti. Semua tahapan dari Pemilu pun sudah mereka jalankan sesuai dengan arahan KPU.

"Persiapan kita untuk itu (Pemilu) sudah siap, seluruh tahapan sudah kita lalui sesuai dengan arahan KPU," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Ahmad Hadian selaku Ketua Bidang di PKS Sumut menyebutkan upaya penundaan Pemilu dalam bentuk apapun merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab sudah ada undang-undang yang mengatur tentang Pemilu.

"Saya sebenarnya kurang berkompeten soal ini, karena saya bukan ahli hukum, tapi menurut kelaziman secara politis, apapun upaya untuk penundaan Pemilu itu, itu perbuatan melawan hukum, jadi tidak dibenarkan, karena undang-undang Pemilu itu sudah ada," sebut Ahmad Hadian saat dihubungi.

Menurutnya putusan PN Jakpus tersebut tidak pantas. Karena secara logika, tidak mungkin menurutnya putusan PN mengalahkan UUD 1945.

"Masa iya UUD dikalahkan keputusan Pengadilan Negeri, menurut saya sangat-sangat tidak pantas," ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini menuturkan seharusnya masalah sengketa Pemilu harusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Bukan di pengadilan negeri.

"Kemudian lagi, sengketa Pemilu itu kan tentunya lebih tepat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi karena itu berkaitan dengan undang-undang, kalau dia di Pengadilan Negeri itu kan dia kasus-kasus perdata, pidana, seperti itu ya, jadi bukan kasus-kasus ketatanegaraan, saya pikir seperti itu," ucapnya.

Sehingga menurutnya tidak relevan jika Pemilu 2024 harus ditunda hanya karena putusan PN Jakpus. Apalagi yang menggugat menurutnya adalah partai politik yang baru saja didirikan.

"Jadi tidak ada relevansinya sama sekali Pemilu hanya dianulir oleh sebuah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan itu pun karena pengaduan sebuah partai politik yang baru didirikan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan oleh Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.

Dilansir dari detikNews, gugatan perdata kepada KPU itu diketok pada Kamis (2/3/2023). Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima selaku penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, efek dari verifikasi itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.




(afb/afb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikHealth
detikHot
Sepakbola
Sepakbola
detikFood
detikNews
detikOto

Hide Ads