·ÉËÙÖ±²¥

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Libur Lebaran 2024, Begini Caranya

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Libur Lebaran 2024, Begini Caranya

Tim detikFinance - detikSumut
Kamis, 04 Apr 2024 19:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Medan -

Banyak pekerja yang resign dari pekerjaannya setelah menerima Tunjungan Hari Raya (THR). Setelah berhenti secara otomatis status BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek milik pekerja tersebut akan non aktif.

Salah satu program yang ada di BPJamsostek yang sering dimiliki pesertanya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja.

Karena sudah non aktif para pekerja bisa mencairkan dana JHT yang ada di BPJamsostek. Untuk mengklaim dana JHT secara online, peserta bisa mengklaim dana JHT melalui dua platform yaitu aplikasi JMO dan website Lapak Asik yang dapat diakses melalui browser smartphone maupun PC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta dengan saldo JHT dengan jumlah maksimal Rp 10 juta bisa melakukan klaim lewat aplikasi JMO dengan mengikuti langkah-langkah yang di aplikasi seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online. Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO

1. Untuk aplikasi JMO melalui google playstore maupun appstore.
2. Buka aplikasi JMO dan pilih "Jaminan Hari Tua".
3. Pilih "Klaim JHT".
4. Pastikan memenuhi syarat pengajuan JHT, lalu klik "Selanjutnya".
5. Pilih sebab klaim dan klik "Selanjutnya".
6. Lakukan pengecekan data kepesertaan, lalu klik "Sudah".
7. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti pada layar.
8. Lengkapi data dan klik "Selanjutnya".
9. Akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik "Selanjutnya".
10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data, lalu klik "Konfirmasi".
11. Pengajuan berhasil. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim".

ADVERTISEMENT

Sementara itu untuk klaim saldo JHT di atas Rp 10 juta, peserta dapat mengakses website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/dan mengisi data diri seperti KTP, kartu peserta, nomor handphone, alamat domisili, alamat e-mail aktif, nomor rekening, dan nama ibu kandung. Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Website Lapak Asik

1. Buka website lapak asik melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pastikan memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan JHT, lalu pilih "Saya Setuju" dan klik "Berikutnya".
3. Lengkapi data pekerja, lalu pilih "Berikutnya".
4. Pilih sebab klaim dan lengkapi dokumen pendukung.
5. Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui e-mail.
6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
7. Untuk mengecek status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat diakses melalui website dengan memasukkan nomor peserta (KPJ) dan pilih "Status Klaim".

Baca juga:



(astj/astj)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikFinance
detikTravel
detikInet
Sepakbola
detikNews
detikOto
detikFood

Hide Ads