Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menutup penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024. Penghentian perkara tersebut karena pengadu mencabut laporannya.
Penghentian itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terhadap perkara tersebut yang digelar secara hibrida, Rabu (16/10/2024). Ketua Majelis dalam sidang ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sedangkan anggota majelis diisi dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yaitu Tharmizi (unsur masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih/Bawaslu).
Saat sidang berlangsung, ketua majelis memimpin sidang dari Jakarta, sementara anggota majelis dan para pihak berada di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh. Wiarsa menyebutkan, penutupan perkara tersebut dilakukan karena perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 telah dicabut aduannya oleh pengadu melalui surat tertanggal 18 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti surat ini, pimpinan DKPP telah melakukan pleno dan pleno memutuskan bahwa pencabutan perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 itu tidak dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan," kata jelas Wiarsa.
Perkara itu sebelumnya diadukan Khalid Al Makmum. Dia mengaku mengadukan ketua dan tiga komisioner KIP Banda Aceh karena kecewa.
"Bahwa penyebab awal saya adukan ketua dan anggota KIP Kota Banda Aceh karena saya kecewa tidak lulus dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Raya untuk Pilkada 2024. Pengadu dengan kesadaran tinggi dan tanpa intervensi dari siapa pun, memutuskan mencabut dan/atau laporan a quo," bunyi dalam surat pencabutan aduan yang disampaikan kepada DKPP.
Sebelumnya, DKPP akan memeriksa ketua dan serta tiga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh hari ini. Mereka diadukan terkait dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI.
"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (16/10) pukul 09.00 WIB," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Senin (14/10).
Perkara tersebut diadukan Khalid Al Makmum. Dia mengadukan Yusri Razali (Ketua KIP Banda Aceh), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris. Keempatnya secara berurutan disebut sebagai teradu I hingga IV.
"Keempat teradu akan diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI," jelas David.
Menurutnya, Yusri didalilkan oleh pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon anggota DPR dari partai tertentu. Sedangkan teradu II hingga IV didalilkan mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut.
(agse/dhm)