Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Batam yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Selamat Hood. Dalam pertimbangannya MK menyatakan permohonan pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak jelas, kabur, atau obscuur.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang pembacaan putusan nomor Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan permohonan pemohon mengenai PHPU pilkada Kota Batam 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Majelis juga menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan, Rabu(5/2/2025).
Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
"Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Saldi.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024.
Beberapa bentuk pelanggaran yang bersifat TSM tersebut menurut pemohon adalah pelanggaran netralitas aparat pemerintah, aparat/pejabat struktural, Polri, maupun penyelenggara pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu. Pelanggaran tersebut menurut pemohon berimplikasi pada selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor Urut 2 sebesar 134.887 suara.
(nkm/nkm)