·ÉËÙÖ±²¥

Seruan Direvisi, Biliar-Karaoke Tak Lagi Dilarang di Banda Aceh saat Ramadan

Aceh

Seruan Direvisi, Biliar-Karaoke Tak Lagi Dilarang di Banda Aceh saat Ramadan

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 27 Feb 2025 11:46 WIB
Ramadan Kareem photography, Lantern with crescent moon shape on the beach with sunset sky, 2024 Eid Mubarak  greeting background
Foto: Getty Images/sarath maroli
Banda Aceh -

Pemerintah Kota Banda Aceh merevisi seruan bersama Forkopimda dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Salah satu poin yang direvisi adalah mengenai tempat usaha hiburan yang kini sudah dibolehkan beroperasi selama puasa.

Dalam seruan terbaru, ada beberapa poin yang berubah. Sebelumnya terdapat poin tentang 'tinak melaksanakan kegiatan karaoke, biliar, Play Station/Game Online, musik hingar bingar dan hiburan lainnya selama Bulan Suci Ramadhan'.

Poin itu dihilangkan diganti dengan 'para pelaku usaha di sektor hiburan harap menjalankan operasional dengan penuh tanggung jawab, dengan tetap menghormati dan menjaga nilai-nilai syariat islam, tradisi, serta kearifan lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, aktivitas usaha juga diminta tidak mengganggu ketentraman dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan. Poin selanjutnya menyebutkan tidak melaksanakan kegiatan musik hingar-bingar yang mengganggu kesucian bulan Ramadan.

Sementara jadwal jualan makanan dan minuman di Banda Aceh masih sama yakni baru boleh buka pukul 16.30 WIB. Tempat usaha dan jasa juga diminta tutup saat salat Tarawih dan buka kembali pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar, mengatakan, revisi dilakukan untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat, serta melihat dinamika dan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Seruan yang telah diperbaharui itu diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini.

"Ibu wali kota menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan respons pemerintah terhadap masukan-masukan untuk kebaikan ke depan," kata Tomi dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, Pemkot Banda Aceh merasa perlu melakukan penyesuaian dalam seruan itu setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi. Dengan revisi itu, katanya, pemerintah kota berharap agar setiap individu dan kelompok masyarakat dapat mengikuti arahan dengan lebih mudah dan efektif.

"Beberapa ketentuan yang sebelumnya terlalu kaku, kini diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Menurutnya, dengan langkah tersebut diharapkan kesenjangan antara kebijakan yang diterapkan dan kondisi di masyarakat bisa semakin terjembatani. "Serta memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi nyaman dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan," katanya.




(agse/nkm)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikInet
Sepakbola
detikFinance
detikOto
Sepakbola
detikNews
detikFood

Hide Ads