Driver ojek online (Ojol) mengeluhkan ada yang menerima bonus hari raya (BHR) hanya Rp 50 ribu dari aplikator. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun buka suara.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut, besaran BHR yang dikeluhkan ojol itu tak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan.
"Nanti kami cek kenapa mereka dapat Rp 50 ribu dan berapa jam kerja," kata Immanuel Ebenezer menanggapi keluhan sejumlah driver ojol soal BHR tersebut dilansir detikOto dari CNBC Indonesia, Rabu (26/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ebenezer juga mengatakan, pihaknya bakal mencari tahu aplikator mana saja yang tega memberikan BHR ke ojol senilai Rp 50 ribu. Pihaknya juga akan memberikan peringatan.
"Kalau itu benar terjadi, memalukan. Mendingan kami bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu. Negara ini mampu kok. Saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikkan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina bangsa ini karena driver ojek online itu patriotik-patriotik bangsa. Jangan dihina mereka," ungkapnya.
Untuk diketahui, sejumlah driver ojol mengeluhkan nominal BHR di media sosial. Pasalnya nilai yang diberikan dianggap tak sesuai aturan yang tertera di Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 soal Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pada aturan itu disebutkan, aplikator harus memberikan BHR ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Sehingga, seharusnya, jika ojol mendapatkan Rp 2 juta per bulan, dia berhak menerima BHR senilai Rp 400 ribu!
Namun, faktanya, ada driver ojol hanya menerima BHR Rp 50 ribu hingga membuat sejumlah driver komplain.
"Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu," ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto.
Baca juga: |
(nkm/nkm)