·ÉËÙÖ±²¥

BPJS Jelaskan Soal Viral Tak Cover Lahiran Caesar Jika Tak Rutin Periksa

BPJS Jelaskan Soal Viral Tak Cover Lahiran Caesar Jika Tak Rutin Periksa

Nafila Sri Sagita K - detikSumut
Senin, 07 Apr 2025 22:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Viral di media sosial narasi soal BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan caesar (sectio caesaria) bagi ibu hamil yang tidak memeriksakan kehamilannya dengan klaim BPJS. Aturan tersebut dikabarkan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 April 2025.

Di media sosial dinarasikan bahwa BPJS membuat aturan baru bagi para ibu hamil. Disebutkan biaya operasi caesar tidak ditanggung BPJS bila selama kehamilan tidak pernah melakukan pemeriksaan rutin pakai BPJS.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pun menanggapi. Ia membantah ada aturan baru yang membatasi penjaminan biaya persalinan caesar. Ia menegaskan bahwa tindakan caesar tetap ditanggung oleh BPJS selama terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizzky, keputusan untuk melakukan operasi caesar dilakukan ketika persalinan normal dinilai membahayakan keselamatan ibu maupun bayi. Beberapa kondisi yang masuk kategori indikasi medis tersebut antara lain posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi janin yang memburuk, serta risiko kesehatan lain yang tidak memungkinkan persalinan biasa dilakukan.

"Indikasi tersebut juga bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal," terang Rizzky, dilansir detikHealth, Senin (7/4/2025).

ADVERTISEMENT

Rizzky juga menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mencakup seluruh layanan untuk ibu hamil, termasuk tindakan caesar jika memang diperlukan secara medis. Layanan yang diberikan mencakup pemeriksaan rutin selama kehamilan hingga perawatan setelah melahirkan.

"Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis," tegas dia.

Selain itu, status kepesertaan juga harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran sebelum mendapatkan pelayanan. Ia juga menambahkan bahwa ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta mandiri atau kepala keluarga, bukan sebagai tanggungan (anak) dalam Kartu Keluarga sebelumnya. Ini menjadi salah satu syarat administratif agar layanan dapat diberikan tanpa kendala.

Pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang menjadi mitra BPJS. Bila dalam pemeriksaan ditemukan kondisi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit. Namun, untuk kondisi darurat, peserta BPJS tetap bisa langsung ke IGD tanpa surat rujukan. Selain layanan untuk ibu hamil, BPJS juga mencakup imunisasi dasar dan pemantauan tumbuh kembang bayi yang bisa diakses melalui program JKN.

Baca juga:



(nkm/nkm)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikFood
detikOto
detikHealth
detikHot
detikFinance
detikTravel
Wolipop

Hide Ads