ֱ

Apakah Vasektomi Dibolehkan dalam Islam? Begini Penjelasannya

Apakah Vasektomi Dibolehkan dalam Islam? Begini Penjelasannya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Kamis, 01 Mei 2025 22:00 WIB
male vasectomy concept flat lay style
Foto: Getty Images/schlosann
Medan -

Vasektomi dianggap sebagai alternatif kontrasepsi bagi pria untuk mencegah terjadinya kehamilan. Belakangan vasektomi ramai diperbincangkan yang kemudian memicu diskusi luas di kalangan netizen Indonesia, terutama pasangan suami istri.

Lantas, apa sebenarnya hukum vasektomi dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Vasektomi?

Melansir laman Siloam Hospital, vasektomi adalah prosedur medis yang dilakukan pada pria untuk mencegah kehamilan secara permanen. Dalam prosesnya, saluran sperma di skrotum dipotong atau diblokir agar sperma tidak dapat bercampur dengan air mani saat ejakulasi. Ini membuat pria tetap bisa berhubungan seksual tanpa risiko menyebabkan kehamilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandangan Islam Tentang Vasektomi

Menurut pandangan Islam, memiliki keturunan dipandang sebagai anugerah besar. Rasulullah SAW mendorong umatnya untuk memperbanyak keturunan sebagai bagian dari kelangsungan umat Islam. Maka dari itu, tindakan yang secara permanen menghentikan kemampuan untuk memiliki anak dipandang bertentangan dengan prinsip tersebut.

Pendapat Ulama

1. Imam Syihabuddin Ar-Ramli, dalam Nihayatul Muhtaj menyatakan bahwa penggunaan obat-obatan atau tindakan medis untuk mencegah kehamilan secara permanen adalah haram, meski dilakukan dengan persetujuan suami istri.

ADVERTISEMENT

2. Syekh Ibrahim Al-Bajuri, dalam Hasyiyah Al-Bajuri juga menegaskan bahwa menghentikan kehamilan secara permanen hukumnya haram. Namun, jika tujuannya hanya untuk menunda atau menjaga jarak kelahiran, maka hukumnya makruh.

3. Fatwa MUI tentang Vasektomi, Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), diketahui bahwa vasektomi dan tubektomi termasuk dalam tindakan sterilisasi, sehingga hukumnya haram. Penetapan ini telah ada sejak tahun 1979. Namun, dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, MUI memberikan penjelasan lebih rinci. Secara prinsip, vasektomi tetap haram, kecuali jika memenuhi beberapa syarat:

  • Ada alasan syar'i, seperti risiko kesehatan berat jika pasangan punya anak lagi.
  • Tidak menyebabkan kemandulan permanen, atau bisa dikembalikan dengan prosedur rekanalisasi.
  • Tidak membahayakan kesehatan pria yang menjalaninya.

Alternatif Kontrasepsi Pria yang Sesuai Syariat Islam

Jika vasektomi terasa terlalu permanen atau menyalahi syariat, ada beberapa alternatif kontrasepsi yang lebih fleksibel dan sesuai nilai-nilai Islam:

· Kondom Pria/Wanita

Metode non-hormonal yang umum digunakan, mudah diakses, dan tidak berdampak permanen.

· Metode Kalender (Pantang Berkala)

Melibatkan perhitungan masa subur istri dan menghindari hubungan seksual selama masa tersebut.

· Kontrasepsi Hormonal untuk Istri

Seperti pil KB, suntik, atau implan yang bersifat sementara dan bisa dihentikan kapan saja.

· IUD (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim)

Bisa berupa tembaga (tanpa hormon) atau hormonal, dengan efektivitas hingga 10 tahun.

· Tubektomi (Sterilisasi Wanita)

Sebaiknya dihindari jika tidak memenuhi syarat syar'i, karena juga termasuk tindakan permanen.

Nah itulah penjelasan tentang hukum vasektomi menurut pandangan Islam. Sebaiknya, pasangan suami istri mendiskusikan secara matang metode kontrasepsi yang akan dipilih, baik dari sisi medis maupun agama. Konsultasi dengan dokter dan ulama terpercaya sangat disarankan untuk memastikan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan syariat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!




(astj/astj)

Berita ֱLainnya
Sepakbola
detikFood
Wolipop
detikHot
detikHealth
detikOto
detikNews
detikTravel

Hide Ads