·ÉËÙÖ±²¥

Terkait Kasus Yosua, Brigjen Hendra Dipecat dari Polri

Terkait Kasus Yosua, Brigjen Hendra Dipecat dari Polri

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 31 Okt 2022 21:55 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hendra didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Foto: Pradita Utama
Medan -

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Hal ini dia dapatkan usai selesai menjalani sidang kode etik.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri seperti dilansir dari detikNews, Senin (31/10/2022).

Hendra disebut terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain dipecat, Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

ADVERTISEMENT

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.




(afb/afb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikNews
detikFinance
detikHealth
detikInet
Sepakbola
Wolipop
detikTravel

Hide Ads