·ÉËÙÖ±²¥

Pria yang Lecehkan 5 Wanita di Aceh Utara Divonis 2 Tahun Penjara

Aceh

Pria yang Lecehkan 5 Wanita di Aceh Utara Divonis 2 Tahun Penjara

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 14 Des 2022 13:01 WIB
Palu Hakim
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang pria di Aceh Utara, Aceh, MR (28) yang dilaporkan melecehkan lima perempuan di desanya dihukum 24 bulan bui. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilihat detikSumut dari putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Rabu (14/12/2022), MR diadili setelah dilaporkan melecehkan sejumlah wanita di kampungnya. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Menjatuhkan uqubat ta'zir terhadap terdakwa berupa penjara selama 24 bulan," putus hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Tubagus Sukron Tamimi dengan hakim anggota masing-masing Muhammad Naufal dan Muhammad Arif, pada Kamis (8/12).

Dalam vonis itu, majelis hakim juga memaparkan hal yang memberatkan MR yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menegakkan syariat Islam, serta perbuatannya mengakibatkan trauma dan ketakutan pada korban.

ADVERTISEMENT

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, MR mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Vonis yang diketuk hakim tersebut lebih ringan sebulan dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut MR dihukum 25 bulan dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, seorang pria di Aceh Utara, Aceh, MR (28) diduga memperkosa dan melecehkan lima wanita di kampungnya. Pelaku disebut beraksi usai mengkonsumsi sabu dan menonton film porno.

"Perbuatan pelaku terinspirasi dari film porno yang ditontonnya usai memakai narkoba jenis sabu," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan itu terjadi pada waktu berbeda sejak 2021 lalu. Kelima wanita yang diduga menjadi korban yakni DM (45), EW (47), NH (41), MD (27) dan SP (60).

Noca mengatakan, pelecehan terhadap DM terjadi terjadi pada Kamis (4/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke kamar DM dan melakukan pelecehan seksual.

Ketika tersadar, korban melihat pelaku di atas tubuhnya. Korban disebut berteriak sehingga pelaku melarikan diri.

Pada malam dihari yang sama, pelaku disebut mendatangi rumah EW sekitar pukul 22.00 WIB. Dia mengetuk jendela korban dan mengajak korban berhubungan badan dengannya.

"MR kemudian melakukan onani di depan kamar korban. Melihat itu, korban ketakutan langsung lari menyelamatkan diri. Pelaku juga pernah mengikuti korban kebun," jelas Noca.

Tiga korban lainnya, NH, MD dan SP dilecehkan pada 2021 lalu. Modus yang digunakan pelaku sama yakni meraba-raba korban atau melakukan onani di depan kamar korban.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan MR diciduk pada Senin (29/8) di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Dalam pemeriksaan, MR mengakui nekat melecehkan korban karena terinspirasi film porno.




(agse/astj)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
Wolipop
Sepakbola
detikFinance
detikHealth
detikFood
detikNews
detikTravel

Hide Ads