Persidangan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis kepada para pelaku pembunuhan terhadap Yosua.
Setelah putusan majelis hakim, ada empat orang yang mengajukan banding karena merasakan keberatan. Keempat orang itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Lalu apa yang dimaksud banding seperti yang mereka lakukan?
Dalam delik hukum, khususnya persidangan, terdapat opsi banding. Lantas, apa itu banding dalam hukum? Simak aturan banding dalam hukum berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Banding dalam Hukum?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dilansir dari situs Kemdikbud, pengertian banding dalam istilah hukum artinya pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.
Dalam laman resmi JDIH Kabupaten Karimun, banding adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
Terkait pengajuan banding, detikNews menilai bahwa pihak dapat mengajukan banding apabila merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri di mana putusan tersebut dijatuhkan.
Adanya banding dalam sebuah persidangan, membuat putusan belum dapat dieksekusi lantaran masih kurang dalam perspektif hukum.
Aturan Banding dalam Hukum Pidana
Pengajuan banding dalam hukum pidana telah diatur dalam UU. Adapun dasar hukum naik banding diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Peraturan tersebut memuat aturan tentang pemeriksaan tingkat banding dalam upaya hukum biasa atau hukum pidana banding.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa permintaan banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa atau oleh penuntut umum itu boleh diterima oleh panitera Pengadilan Negeri dalam kurun waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.
Pengajuan Banding dalam Hukum Pidana
Detikers yang belum tahu, pengajuan aturan banding dalam hukum pidana memiliki proses yang terbilang panjang. Melansir dari laman Pengadilan Negeri Gunugsitoli dilakukan dengan 15 tahap, yakni:
Prosedur Penerimaan Permohonan Banding:
1. Membuat:
1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
2. Akta pernyataan banding.
3. Akta terlambat mengajukan pernyataan banding.
4. Akta Pencabutan banding.
2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding masing-masing petugas register.
3. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
5. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap. Hal ini dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
6. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7. Tanggal penerimaan memori, kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain dengan relaas pemberitahuan.
8. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirim ke Pengadilan Tinggi, Pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
9. Selama 7 hari sebelum pengiriman berkas kepada Pengadilan Tinggi, Pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
10. Jika kesempatan mempelajari berKas diminta oleh Pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
11. BerKas perkara banding bundle A dan bundle B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permohonan banding diajukan sesuai ketentuan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
12. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta Pencabutan banding yang ditanda tangani oleh Panitera, pihak yang mencabut Dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
13. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat relaas pemberitahuan putusan.
14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkaitan dengan perkara banding dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
15. Pelaksanaan tugas pada meja kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Demikian informasi terkait apa itu banding beserta aturan dan pengajuannya. Semoga bermanfaat!
(afb/afb)