Batas waktu pikir-pikir vonis Bharada Richard Eliezer berakhir hari ini. Per pukul 24.00 WIB, jika tak ada pengajuan banding, maka vonis Eliezer 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat dinyakan resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu dikatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui Humas Djuyamto, Rambu (22/2/2023) dilansir detikNews.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan," kata Djuyamto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan batas pengajuan banding pukul 24.00 WIB malam ini. Jika tak ada banding hingga batas jam tersebut dari jaksa maupun pengacara, maka vonis Bharada E ditetapkan inkrah.
"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
(nkm/nkm)