·ÉËÙÖ±²¥

Peras Pengendara Modus Tilang, Polantas Gadungan di Batam Dibekuk Polisi

Kepulauan Riau

Peras Pengendara Modus Tilang, Polantas Gadungan di Batam Dibekuk Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Minggu, 30 Apr 2023 01:03 WIB
Polantas gadungan di Batam ditangkap. (Foto: Istimewa)
Foto: Polantas gadungan di Batam ditangkap. (Foto: Istimewa)
Batam -

Seorang pria berinisial V di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tak berkutik saat dibekuk polisi. Pria tersebut mengaku sebagai polisi lalu lintas (Polantas) dan memeras pengendara sepeda motor yang ditilangnya.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan kasus polisi gadungan itu diketahui bermula dari laporan seorang pengendara sepeda motor. Saat itu korban bersama teman wanita hendak pulang tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku V yang mengaku anggota Satlantas pada Minggu (16/4).

"Korban yang tidak menggunakan helm tiba-tiba dipepet pelaku. Pelaku menegur korban dan mengaku anggota Satlantas, korban kemudian disuruh menepi," kata Kompol Yudi, Minggu (29/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah korban menepikan motornya, pelaku V kemudian memfoto nomor polisi milik korban. Polisi gadungan itu mengatakan korban telah ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Pelaku polisi gadungan itu menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp 1 juta. Pelaku juga mengancam jika korban tidak melunasi denda tersebut akan dikurung penjara selama 1 bulan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Mendengar hal tersebut korban ketakutan dan korban meminta dibantu agar tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun pelaku menolak dan beralasan korban banyak kesalahan. Jadi korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 450 ribu jika ingin di bantu," tambahnya.

Korban kepada Polantas gadungan itu mengaku tak memiliki uang. Pelaku pun akhirnya meminta handphone milik korban sebagai jaminan.

"Korban menolak menjaminkan handphonenya. Pelaku akhirnya meminta KTP korban, meski keberatan tapi akhirnya korban menyerahkan KTP. Sebelum meninggalkan korbannya pelaku V menyebutkan korban bisa mengambil KTP dengan membawa uang Rp 450 ribu keesokan harinya di SPBU Pelita, Lubuk Baja," ujarnya.

Yudi menyebutkan, korban yang sedikit curiga dengan gelagat polisi lalu lintas itu akhirnya melaporkan kejadian ke SPKT Polsek lubuk Baja. Atas laporan korban polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku V yang mengaku sebagai polisi lalu lintas ini dibekuk pada Jumat (28/4) di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Baja. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Dari penangkapan polisi gadungan itu Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja juga menyita beberapa barang bukti diantaranya handphone pelaku, sepeda motor merek Honda Scoopy yang digunakan pelaku dan KTP korban. Atas perbuatannya terhadap tersangka, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana

"Atas perbuatannya pelaku V ini terancam pidana penjara 9 tahun," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikInet
detikTravel
Wolipop
Sepakbola
detikNews
detikFood
detikHealth

Hide Ads