Seorang ustaz di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memperkosa santrinya saat sedang berkemah serta di bulan Ramadan. Tersangka juga disebut mengajak nikah korban berusia 16 tahun secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Tersangka FS (34) diduga memperkosa korban beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban mondok di sebuah pesantren di Aceh Utara pada 2023 lalu. FS yang merupakan pengajar di dayah tersebut diduga mendekati dengan berbagai bujuk rayu sehingga keduanya dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal Maret 2024, FS diduga mengajak korban menikah secara diam-diam dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya. Beberapa hari berselang atau pada 9 Maret, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Lut Tawar di Aceh Tengah untuk berkemah.
"Tersangka menyetubuhi korban di dalam kemah. Selama bulan Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali," jelasnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Polres Lhokseumawe pada 26 Mei lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Bener Meriah pada Selasa 23 Juli.
Menurutnya Yudha, tersangka saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FS dijerat dengan pasal di Qanun Jinayat.
"Pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual," ujar Yudha.
(agse/mjy)