·ÉËÙÖ±²¥

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 26 Sep 2024 09:47 WIB
Suasana sidang vonis Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. (Dok. Istimewa)
Foto: Suasana sidang vonis Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. (Dok. Istimewa)
Medan -

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dalam kasus korupsi sehingga divonis 6 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak untuk dipilih sebagai anggota legislatif selama 3 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman.

Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim bertugas membacakan vonis tersebut. Sidang vonis sendiri dilaksanakan di PN Medan, Rabu (25/9/2024).

"Menyatakan terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seusai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata As'ad Rahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, apa bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak Erik selesai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dituntut 6 tahun penjara dalam kasus suap. Selain itu, Erik juga dituntut dicabut hak politiknya selama 3 tahun.

As'ad Rahim menjadi Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan penasehat hukum Erik juga terlihat hadir di ruangan sidang Cakra 2 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Erik dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu dituntut 6 tahun penjara. Erik juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan penjara.

"Sebagaimana yang dibacakan JPU, terdakwa dituntut penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan," kata As'ad Rahim, Rabu (4/9).

JPU juga menuntut Erik membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar yang apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita. JPU kemudian menuntut agar hak politik Erik dicabut selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.

"Jika tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Selanjutnya, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman," ucapnya.




(mjy/mjy)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikTravel
detikHealth
detikSport
detikNews
detikOto
detikFood
Sepakbola

Hide Ads